Korupsi PDNS Kominfo Terbongkar, Lima Terdakwa Dihukum Serentak di Pengadilan Tipikor

by -153 Views
banner 468x60

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara, Lima Terdakwa Korupsi PDNS Dihukum Serentak

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Dalam sidang yang berlangsung Selasa 10 Maret 2026, hakim menyatakan Semuel terbukti bersalah dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Putusan ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik dalam rangkaian perkara korupsi di sektor teknologi informasi pemerintahan.


Hakim Nyatakan Semuel Terbukti Bersalah

Majelis hakim menyatakan Semuel Abrijani Pangerapan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer. Hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 6 tahun.

Vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Meski demikian, putusan tersebut tetap mencerminkan keseriusan majelis hakim dalam menilai perbuatan Semuel sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara secara nyata.


Denda dan Kewajiban Bayar Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang tidak ringan kepada Semuel. Semuel dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp 6 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan dan disita, sehingga masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp 500 juta.

Kewajiban pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian negara yang menjadi salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.


Pertimbangan Hakim: Hal Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim tidak semata-mata melihat fakta hukum dalam menjatuhkan putusan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor personal terdakwa. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi serta telah mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.

Adapun pertimbangan yang meringankan vonis antara lain bahwa Semuel belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana yang dinikmatinya.

Empat Terdakwa Lain Juga Divonis di Sidang yang Sama

Sidang ini tidak hanya memutus perkara Semuel. Empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus PDNS yang sama juga menerima vonis di hari yang sama. Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2019–2023, divonis paling berat yakni 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1,5 miliar. Nova Zanda selaku PPK dalam pengadaan PDNS periode 2020–2022 divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pini Panggar Agusti dari PT Dokotel Teknologi divonis 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp 1 miliar, sementara Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, juga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga: Heboh Isu Penyesuaian Iuran JKN, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Korupsi Rugikan Negara Rp 140,86 Miliar

Besarnya dampak kasus ini terlihat dari nilai kerugian negara yang timbul. Para terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 140,86 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020–2022.

Korupsi ini diduga dilakukan Semuel dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sekaligus menerima suap senilai Rp 6 miliar. Pusat Data Nasional Sementara sendiri merupakan infrastruktur digital vital milik pemerintah yang semestinya dikelola dengan penuh integritas demi kepentingan pelayanan publik secara luas.


Korupsi di Sektor Digital: Peringatan Keras bagi Tata Kelola Teknologi Pemerintah

Kasus korupsi PDNS ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola infrastruktur digital pemerintahan Indonesia. Sektor teknologi informasi yang seharusnya menjadi tulang punggung transformasi digital nasional justru menjadi ladang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang dipercaya. Vonis hakim dalam kasus ini diharapkan memberi efek jera yang nyata, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

klik disini

No More Posts Available.

No more pages to load.